Commons:Peraturan hak cipta berdasarkan wilayah/Indonesia
Aturan hak cipta: Indonesia Pintasan: COM:INDONESIA | |
Durasi | |
---|---|
Standar | Seumur hidup + 70 tahun |
Fotografi | Setelah dipublikasi + 50 tahun |
Anonim | Setelah dipublikasi + 50 tahun |
Audiovisual | Setelah dipublikasi + 50 tahun |
Seni terapan | Setelah dipublikasi + 25 tahun |
Lainnya | |
Kebebasan panorama | Tidak |
Tag lisensi yang umum |
{{PD-old-auto}} {{PD-IDNoCopyright}} {{PD-IDGov}} {{PD-IDOld-Art58}} {{PD-IDOld-Art59}} {{PD-IDUnknown}} |
ISO 3166-1 alpha-3 | IDN |
Perjanjian | |
Konvensi Berne | 5 September 1997 |
Anggota WTO | 1 Januari 1995 |
Tanggal restorasi URAA* | 1 Januari 1996 |
Perjanjian WIPO | 6 Maret 2002 |
*Suatu karya biasanya dilindungi di Amerika Serikat apabila merupakan jenis karya yang bisa diberi hak cipta di AS, diterbitkan setelah 1928, dan dilindungi di negara asal pada tanggal URAA. | |
Halaman ini menjelaskan ikhtisar "aturan hak cipta Indonesia" terkait dengan pengunggahan karya di Wikimedia Commons.
Perlu dicatat bahwa karya yang berasal dari Indonesia harus masuk domain umum atau tersedia dalam lisensi bebas, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat sebelum dapat diunggah ke Wikimedia Commons. Jika ada keraguan, silakan baca aturan hukum yang berlaku.
Aturan hukum
Hindia Belanda adalah koloni Belanda hingga 1949, saat negara itu meraih kemerdekaan sebagai Indonesia. Sejak tahun 1912 hingga 1982, hak cipta diatur dalam Auteurswet 1912 (Stbld No. 600/1912). Peraturan hak cipta pertama Indonesia disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut telah diubah dua kali di tahun 1987 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987) dan 1997 (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997).
Indonesia adalah anggota World Trade Organization sejak 1 Januari 1995, Konvensi Bern sejak 5 September 1997, serta Traktat Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia sejak 6 Maret 2002.
Per 2018 Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization, WIPO), lembaga PBB, mendaftarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tertanggal 16 September 2014, tentang Hak Cipta sebagai undang-undang hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh legislator Indonesia.[1] WIPO memasukkannya dalam basis data WIPO Lex.
Indonesia mendapat perlakuan perlindungan hak cipta khusus dengan Amerika Serikat di bawah ketentuan Perjanjian Perlindungan Hak Cipta Amerika Serikat–Indonesia 1989. Di bawah prinsip hukum internasional lex specialis, sengketa hak cipta yang melibatkan pihak Amerika Serikat dan Indonesia dan/atau karya antara kedua pihak wajib mengikuti aturan perjanjian itu terlebih dahulu, karena ia berada pada tingkat hukum publik ("Undang-Undang").
- {{PD-IDOld-Art58}} – Domain publik karena hak ciptanya berakhir menurut Pasal 58
- {{PD-IDOld-Art59}} – Domain publik karena hak ciptanya berakhir menurut Pasal 59
Aturan umum
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014:
- Ciptaan atas karya sastra, musik, seni rupa murni, dan karya arsitektur adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.[Pasal 58 ayat 1]
- Jika karya tersebut dimiliki dua atau lebih pencipta, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir ditambah 70 tahun.[Pasal 58 ayat 2]
- Jika yang memiliki adalah badan hukum, berlaku 50 tahun setelah publikasi.[Pasal 58 ayat 3]
- Jika karya tersebut anonim atau pseudonim (nama samaran), masa berlaku hak ciptanya 50 tahun setelah publikasi.[Pasal 60 ayat 2]
- Untuk karya fotografi, potret, sinematografi, karya turunan, dan kompilasi atasnya, hak ciptanya berlaku 50 tahun setelah publikasi.[Pasal 59 ayat 1]
- Untuk seni terapan perlindungannya berlaku 25 tahun setelah publikasi.[Pasal 59 ayat 2]
Karya fotografi Indonesia yang dipublikasi sebelum 1971 dapat dilepas ke domain publik di Amerika Serikat asalkan karya tersebut dipublikasi tanpa ada peringatan hak cipta. Karya-karya tersebut tidak dapat dipublikasi di Amerika Serikat selama 30 hari setelah dipublikasi di Indonesia. Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana diubah menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1987, berlaku saat mulai berlakunya Uruguay Round Agreements Act (URAA) serta mewajibkan masa berlaku hak cipta 25 tahun pascapublikasi untuk karya fotografi, sehingga karya sebelum 1971 sudah dilepas ke domain publik saat berlakunya URAA.
Sejak 2014, Indonesia mencabut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan menggantinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Menurut Pasal 124, "Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Lihat pula: Category:PD Indonesia license tags untuk melihat tag-tag lisensi hak cipta Indonesia yang sudah tidak berlaku.
Pembatasan hak cipta dan domain publik
Tidak dilindungi
Lihat juga: Commons:Unprotected works
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 disusun berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Belanda (Auteurswet) dan masih mempertahankan perbedaan atas karya yang "tidak ada hak ciptanya" dengan karya yang "boleh digunakan tanpa melanggar hak cipta".
Pasal 42, karya yang tidak memiliki hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan kitab suci atau simbol keagamaan. Karya ini termasuk domain umum dan gunakan tag {{PD-IDNoCopyright}}.
Pasal 43 menyatakan: "yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah:
- pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Boleh diunggah ke Commons dan gunakan tag {{PD-IDGov}}.
Tag hak cipta
Lihat juga: Commons:Tag hak cipta
- {{PD-IDGov}} – untuk karya yang diterbitkan dan/atau disebarluaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan Pasal 43 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lihat Commons:Perizinan.
- {{PD-IDOld-Art58}} – untuk karya yang hak ciptanya telah berakhir menurut Pasal 58 UU Tahun 2014.
- {{PD-IDOld-Art59}} – untuk karya yang hak ciptanya telah berakhir menurut Pasal 59 UU Tahun 2014.
- {{PD-IDUnknown}} – untuk karya yang pengarangnya tidak diketahui yang hak ciptanya telah berakhir menurut Pasal 60 tahun 2014 ayat (2) dan (3).
- {{PD-IDNoCopyright}} – tidak memiliki hak cipta menurut Pasal 42 UU Tahun 2014.
Mata uang
Lihat juga: Commons:Mata uang
OK Pasal 14 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 menyatakan: "Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak" dianggap "tidak melanggar hak cipta". Uang kertas diterbitkan oleh Bank Indonesia dan sebelumnya Bank Negara Indonesia, yang dari 1953 hingga 1968 merupakan "badan usaha milik negara" (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953), dari 1968 to 1999 "badan milik negara" (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968), serta sejak 1999 "lembaga negara", sehingga ketentuan hak ciptanya memenuhi Pasal 14 huruf b.
OK under Article 14(b) of the now-repealed Indonesian Copyright Act No. 19, 2002 states that "publication and/or reproduction of anything which is published by or on behalf of the Government, except if the Copyright is declared to be protected by law or regulation or by a statement on the work itself or at the time the work is published" is not an "infringement of Copyright". Indonesian banknotes are issued by Bank Indonesia and its predecessor Bank Negara Indonesia, which from 1953 to 1968 was "a corporate body belonging to the state" (Act No.11 of 1953), from 1968 to 1999 "belongs to the state" (Act No.17 of 1968) and from 1999 onwards is "a state institution:, and they thus fall under the aegis of Article 14b.
Gunakan {{PD-IDGov}} untuk gambar mata uang Indonesia. Namun, perhatikan bahwa belum ditentukan apakah perubahan atau turunan boleh dibuat terhadap karya yang dicantumkan di Pasal 43 UU No. 28 Tahun 2014 (Tolong baca diskusi Commons mengenai masalah ini di sini).
Kebebasan panorama
Lihat juga: Commons:Kebebasan panorama
({{NoFoP-Indonesia}}), kecuali jika digunakan untuk tujuan pendidikan dan nonkomersial. Tidak ada kebebasan panorama menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Bab VI Pembatasan Hak Cipta, Pasal 43–51).
Posisi ini dipegang oleh Creative Commons Indonesia dalam pernyataan mereka pada November 2018 mengenai status kebebasan panorama di Indonesia.[3]
Several users and contributors have claimed that freedom of panorama exists by virtue of Article 43(d). However, the 2018 statement of Creative Commons Indonesia asserts that this is a restrictive provision, in which every image showing copyrighted architecture and public art must bear a statement claiming that the use is not for profit. Otherwise, direct permission from the creator or copyright holder is totally required when the use involves commercial interest, to avoid acts of copyright infringement.[3] The provision in question:
- The production and distribution of the copyrighted content through information technology and communication media that are not commercial and/or lucrative for the Author or related parties, or the Author expresses no objection to the manufacture and dissemination in question.[28/2014 Article 43(d)]
It should be noted that Commons:Licensing forbids fair use and non-commercial licensing, as these types of licenses prevent files from "being used by anyone, anytime, for any purpose."
Selama tahun 2020-21, sebuah diskusi panjang, yang tidak berhasil mencapai mufakat yang berarti, mengenai status FoP di Indonesia dapat dilihat di sini dan di sini.
Perangko
Lihat juga: Commons:Perangko
menurut Pasal 43 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Please use {{PD-IDGov}} for images of Indonesian postal stamps. However, please note that it has not been determined if modifications or derivatives can be made to works enumerated in Article 43 (Please read the Commons discussion on the issue here).
Ambang batas orisinalitas
Lihat juga: Commons:Ambang batas orisinalitas
Indonesia's threshold of originality is reportedly low, being based on common law ("Anglo-American model") principles, with "wallpaper, wrappers, packaging designs and technical drawings" being registered by copyright authorities.[4]
Lihat pula
- Indonesia
- Kategori tag lisensi Indonesia
- Kategori kebebasan panorama Indonesia
- Kategori perangko Indonesia
Kutipan
- ↑ Cite error: Invalid
<ref>
tag; no text was provided for refs namedIndonesia-WIPO
- ↑ Act No.23 of 1999 concerning Bank Indonesia, Article 4(2).
- ↑ a b Apa itu Freedom of Panorama?. Creative Commons Indonesia (2018). Retrieved on 2021-03-20.
- ↑ (2007) COPYRIGHT LAW REFORM AND THE INFORMATION SOCIETY IN INDONESIA, Sydney University Press Retrieved on 24 September 2021.